- Trending
- Berita terkini, terpercaya, dan aktual dari seluruh Indonesia
- Rabu, 11 Maret 2026
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cipendawa Baru, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada periode Januari hingga Maret 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh AWP.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan Pasal 378 atau 372 KUHP. Kejadiannya berlangsung dari bulan Januari sampai Maret 2025,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Polres Metro Bekasi, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban yang berhasil ditipu oleh AWP. Namun, hingga kini baru 4 korban yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian.
“Yang melapor ada 4 korban, tetapi total korban yang terdata mencapai 66 orang,” sambung Kusumo.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan uang hasil penjualan Vespa milik korban untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana, sekitar Rp 350 juta, digunakan pelaku untuk kegiatan trading investasi tidak berwujud.
“Pelaku memakai sebagian uang korban untuk kegiatan trading investasi yang tidak berwujud sejumlah Rp 350 juta,” ungkap Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 unit motor Vespa milik korban yang rencananya akan dijual pelaku.
Atas perbuatannya, AWP terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Pelaku diancam paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kusumo.
Fans
Fans
Followers
Subscribers