- Trending
- Berita terkini, terpercaya, dan aktual dari seluruh Indonesia
- Rabu, 11 Maret 2026
RUANG INDONESIA, BEKASI – Sebuah surat pengaduan dibuat Dewan Pembina Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI), S. P. Ricky Tambunan untuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak). Pengadu meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawasi proses hukum dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut, pengadu menyoroti adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus. Beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang pengusaha berinisial TUW serta sejumlah oknum anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024 yang diduga terlibat dalam skandal tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, proyek yang menjadi sumber masalah disebut berasal dari skema Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
“Proses hukum ini seakan hanya menyasar pejabat teknis di tingkat dinas, sementara pihak yang dianggap sebagai aktor utama justru lolos dari jerat hukum. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tulis pengadu, dalam suratnya.
Pengadu juga menekankan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum, serta Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menegaskan independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan aparat Kejaksaan bekerja profesional. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada Komjak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku Jaksa.
“Oleh karena itu, kami mendesak Komjak untuk mengawasi jalannya perkara ini, agar tidak ada diskriminasi dan semua pihak yang terlibat, baik pihak swasta maupun legislatif, dapat dimintai pertanggungjawaban,” lanjut isi surat tersebut. (*)
Fans
Fans
Followers
Subscribers